JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 hingga pensiunan dipastikan cair pada hari ini, 3 Juni 2021. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia membayarkan gaji ke-13 kepada PNS.
Pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara
Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.
"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (3/6/2021)
Lanjutnya, nilai pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada ASN di Pemerintah Pusat sebesar Rp7,5 triliun, ASN di Pemerintah Daerah sebesar Rp14,0 triliun dan Pensiunan sebesar Rp8,7 triliun
" Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda," katanya.
Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.
Editor : Miftahudin