get app
inews
Aa Read Next : Breaking News : Bangunan SMA Negeri 1 Indramayu Terbakar

Berharap Diantar Pulang Sekolah, Seorang Siswi Justru Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Temannya

Rabu, 22 Juni 2022 | 21:03 WIB
header img
Ilustrasi aksi bejad perkosa anak di bawah umur. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sungguh malang nasib seorang siswi di Kabupaten Pringsewu. Berharap diantar pulang sang pacar, dia malah disetubuhi lalu digilir dua teman pelaku setelah sehari tidak pulang ke rumah.

Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tidak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap anggota Tekab 308 Polsek Pringsewu, Rabu (22/6/2022).

Ketiga pelaku masing-masing beinisial Y (14) pacar korban warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, P (19) dan A (23) warga Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka Y memulai mencabuli korban dilanjutkan kepada kedua teman korban yang baru dikenali,” kata Kata Kapolsek Pringsewu Kota melalui Kanit Reskrim Ipda Candra Hirawan.

Peristiwa itu bermula saat korban M berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp.

Setelah pulang sekolah, bukanya diantar pulang, korban malah dibawa ke rumah tersangka Y dan dicabuli, setelah puas korban diantar ke tempat P dan A di situ korban kembali disetubuhi.

Hingga keseokan harinya dia diantar di pinggir Jalan Pekon Anom, korban yang sudah merasa kebingungan meminta pertolongan untuk mengantar ke rumah.

“Orangtua korban melaporkan kejadian pada tanggal 17 Juni 2022, meminta keadilan karena anaknya sudah dirudapaksa oleh teman yang baru kenalnya,” ungkapnya.

Ketiga korban ditangkap di tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan, barang bukti pakain korban serta pakaian tersangka diamankan untuk proses pemeriksaan.

Kanit Reskrim Pringsewu Kota mengimbau kepada orangtua memerhatikan anak perempuannya untuk keluar rumah hingga teman sepermainannya jika terjadi seperti kasus ini sangat disayangkan.

Satu tersangka anak Y berusia 14 tahun dijerat tentang sistem peradilan pidana anak dan dua tersangka dewasa tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 55 KUHP pidana.

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut