Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Balap Liar, Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di Jalan Brigjen Darsono Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Kematian Mahasiswi asal Jamblang karena Suntik Silikon di Bokong

Rabu, 22 Juni 2022 | 18:43 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Kronologi Kematian Mahasiswi asal Jamblang karena Suntik Silikon di Bokong
Lisa dan Bela tersangka suntik silikon maut tertunduk di Polres Jaksel. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyebutkan, kematian mahasiswi asal Jamblang, Cirebon, I (22) tak lepas dari suntik silikon yang dilakukan tersangka waria Lisa dan Bela.

Padahal, tersangka tak memiliki kompetensi kesehatan apapun. Kedua tersangka dihadirkan saat konferensi pers oleh Polres Jakarta Selatan. Mereka tampak tertunduk malu.

"Dari autopsi yang dilakukan RS Polri, diduga korban meninggal karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan tersangka Lisa itu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, tersangka Lisa merupakan pekerja salon yang memiliki jasa peyuntikan silikon dan cairan pembius serta obat kefarmasian lainnya.

Sedangkan Bela merupakan orang yang menjadi penghubung atau perantara korban dengan Lisa.

Usai menyuntik korban dengan cairan silikon di bagian pinggul dan bokongnya, kata dia, korban mengeluh menggigil kedinginan.
Namun, tersangka justru ketakutan dan pergi meninggalkan korban begitu saja hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal beberapa hari kemudian.

"Karena kelalaiannya ini membuat korban meninggal dan dia mengedarkan alat kesehatan dan kefarmasian tanpa izin serta tanpa keahlian melakukan praktek kefarmasian," tuturnya.

Dia menambahkan, akibat perbuatanya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka ini membeli cairan silikonnya juga dari online. Kami imbau pada masyarakat apabila ingin merekomendasikan kesehatan harus betul-betul memahami apakah yang direkomendasikan ini punya kompetensi," katanya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut