get app
inews
Aa Text
Read Next : Master Limbad Dituding Dajjal oleh Imigrasi Arab Saudi, Ditahan dan Disuruh Baca Alquran

Tidak Bayar Pajak, Ratusan Reklame di Indramayu Dibongkar

Senin, 11 Oktober 2021 | 16:44 WIB
header img
Petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu menertibkan reklame yang tidak membayar pajak (foto: candra)

INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 165 titik reklame tak taat pajak di Kabupaten Indramayu Jawa Barat akan segera dibongkar.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin menjelaskan, berdasarkan data yang ia peroleh dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dari 223 titik yang diberikan stiker peringatan pra penertiban pada ahir Maret 2021 lalu, ada 165 wajib pajak yang belum membayar pajak reklame.

"Hari ini adalah pelaksanaan hari pertama penertiban terhadap reklame - reklame yang sampai saat ini belum bayar pajak. Sehingga PAD kami memang tidak masuk karena tidak ada ijin dan tidak membayar pajak," ujar Kamsari, Senin (11/10/2021).

Padahal, menurut Kamsari, pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu dari ahir Maret 2021 lalu hingga hari ini. 

"Hari ini tindakan tegas karena sudah dievaluasi sejak ahir Maret sampai dengan hari ini, dari data yang belum masuk kalau memang dia belum bayar pajak kita langsung tertibkan dengan cara menbongkar," tegasnya.

Saat melakukan pembongkaran reklame, pihak Satpol PP didampingi Kasi Pendapatan BKD Indramayu terlebih dahulu meminta ijin kepada pemilik toko. Sejumlah reklame dibongkar kemudian diangkut menggunakan truk.

Kamsari menegaskan, dengan adanya penertiban reklame ini para wajib pajak diharapkan segera mengurus kewajiban pajak reklamenya masing - masing. "Yang belum berijin harus segera urus perijinannya, kalau yang belum bayar pajak segera lunasi pajaknya," pungkasnya.
 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut