get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenazah Tasmi PMI asal Cirebon Meninggal di Malaysia Tiba Dikampung Halaman

Heboh! 10 Bulan Menikah, Perempuan Ini Baru Mengetahui Suaminya Seorang Wanita

Kamis, 16 Juni 2022 | 13:20 WIB
header img
10 bulan menikah siri, perempuan ini baru sadar suaminya seorang wanita. (Foto:iNews.id/Freepik).

JAMBI, iNews.id - Pernikahan siri NA (22) warga Kota Jambi harus berakhir pilu. Perkaranya pun berlanjut ke Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah dinikahi siri oleh suaminya sekitar 10 bulan lalu, ternyata sang suami ketahuan sebagai seorang perempuan. Hal ini diungkapkan NA di persidangan Selasa kemarin. Saat itu, dirinya mengenal suaminya yang jadi terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif sejak Mei 2021 melalui aplikasi kencan.

Tidak hanya itu, dia juga jadi korban penipuan suaminya tersebut. Saat berkenalan hingga ke pernikahan, suaminya tersebut mengaku dokter dari lulusan luar negeri. Ironisnya lagi, korban juga dikuras uangnya hingga nyaris mencapai Rp100 juta.

"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri)," ujar NA, Rabu (15/6/2022).

Di samping itu, usai menikah siri tersebut dirinya dijauhkan dengan orangtuanya.

"Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua dengannya," tutur Aini.

Ketika di persidangan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu dan di dampingi dua orang hakim anggota, korban bercerita asal mulanya berkenalan dengan perempuan yang mengaku bernama Ahnaf tersebut.

"Awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki laki," katanya.

Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi Sukmawati, dirinya mengaku tinggal di rumah orangtuanya. Bahkan, dirinya juga tidak menaruh curiga sedikitpun.

"Saya tidak pernah curiga, karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," tutur Nur Aini.

Begitu juga saat terjadi hubungan badan selayaknya pasangan suami istri, dirinya juga masih belum menyadarinya.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa saya ditiduri oleh seorang perempuan juga," tuturnya.

Mirisnya lagi, Nur Aini dalam pengakuannya pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk terdakwa.

"Saya juga tidak mengetahui digunakan untuk apa uang tersebut. Saya tahunya dia mengaku sebagai seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara serta lulusan luar negeri, New York. Akan tetapi, ketika saya cek untuk statusnya, tidak ada dalam daftar," tuturnya.

Dirinya juga menyebutkan, pernah dibawa terdakwa ke tempat yang diakuinya sebagai ibu angkatnya. Saat itu, selama satu bulan dia hanya boleh berada di kamar saja. Namun, kecurigaan terhadap terdakwa termonitor oleh ibu kandung korban, yakni Siti Harminah hingga akhirnya terbongkar. Dalam persidangan tersebut, dirinya curiga melihat gerak-gerik menantunya.

Ketika hendak mandi, menantunya tidak pernah buka bajunya sebagai mana mandinya orang laki-laki. Terdakwa selalu mengenakan baju selayaknya perempuan. Karena curiga, ibu korban memaksa terdakwa untuk membuka bajunya di hadapannya.

"Saya minta dia untuk membuka bajunya di hadapan saya. Di situlah, dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya.

Siti juga menambahkan, pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi kencan untuk perjodohan.

"Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp67 juta lebih," ujarnya.

Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua keterangan itu benar adanya.

"Iya benar, pengakuan dari saksi," ujar terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa bernama Ahnaf mengaku sebagai seorang laki-laki yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah syaraf di Lahat dan mengaku lulusan luar negeri New York. Bahwa terdakwa Ahnaf pada tanggal 31 Mei 2021, berkenalan dengan Nur Aini dengan mengaku berprofesi sebagai dokter dan siap menikahi Nur Aini.

Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek. Lalu Siti Harminah selaku orangtua korban menyetujui, kalau terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurhan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan, dan bahwa benar gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut