JAKARTA, iNews.id - Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba.
Dia diketahui mengonsumsi Valdimex Diazepam, psikotropika jenis IV. Sejak tahun 2017 hingga 2018, Andrie diketahui berobat ke dokter.
Sang musisi menggunakan obat tersebut di bawah pengawasan dokter untuk menenangkan diri dan memudahkan tidur.
"Menurut pengakuannya, Andrie mengonsumsi untuk menenangkan diri atau mempermudah tidur sejak 2017 hingga 2018 saat pengobatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Andrie membeli lewat online, karena tak bisa mendapatkan Valdimex Diazepam tanpa resep dokter di apotek. Tercatat sejak 2020 hingga tahun 2022, dia sudah memesan narkotika tersebut sebanyak 12 kali.
"Pengakuan tersangka, Valdimex Diazepam digunakan sejak 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali, ini sejalan dengan hasil yang kita dapat melalui pembelian tersangka secara online," ujar Zulpan.
Pada 8 Agustus 2020, dia membeli sebanyak 10 butir. 17 September 2020 (40 butir), 24 November 2020 (50 butir), 26 Januari 2021 (30 butir), 6 Februari 2021 (50 butir), 20 April 2021 (40 butir), 4 November 2021 (30 butir), 15 November 2021 (30 butir), 14 Februari 2022 (40 butir), 30 Maret 2022 (20 butir), dan 31 Mei 2022 (40 butir).
Diketahui sebelumnya, Andrie Bayuajie alias AB ditangkap di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan, pada 2 Juni 2022, pukul 12.30 WIB.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, disita barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam. Atas perbuatannya, Andrie disangkakakan denggan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait