MADRID, iNews.id - Spanyol heboh dengan kasus puluhan perempuan yang buang air kecil alias pipis di pinggir jalan lalu direkam kamera video. Mereka terpaksa melakukan hal itu di festival A Maruxiana, Kota Cervo, pada 2019 karena minimnya fasilitas toilet.
Namun yang menjadi masalah, video saat mereka buang hajat direkam dan beredar di situs porno, bahkan menampakkan alat kelamin serta wajah dari dekat.
Sekitar 80 perempuan, dewasa dan anak-anak, terekam saat buang air kecil di pinggir jalan. Video diunggah ke situs porno dan siapa yang mengaksesnya dimintai bayaran.
BACA JUGA:
Memilukan, Remaja Perempuan Diperkosa 33 Pria Gara-Gara Video Seks
Sontak saja para korban yang didukung organisasi hak-hak perempuan pada 2020 mengajukan gugatan untuk mengungkap pihak-pihak yang mengambil keuntungan. Selain itu, ada unsur pelanggaran hak privasi dalam kasus ini.
Masalah menjadi semakin pelik setelah hakim Spanyol, Pablo Munoz Vazquez, menolak kasus tersebut. Dia beralasan video itu direkam di tempat umum, sehingga tidak bisa dianggap tindakan kriminal.
Berdasarkan dokumen pengadilan, hakim juga memutuskan tidak ada niat melanggar fisik atau moral para perempuan yang masuk dalam rekaman. Kelompok perempuan di bawah Women for Equality Burela (Bumei) mengajukan banding atas keputusan Vazquez.
Seorang korban mengatakan terkejut setelah mendapat kabar dirinya muncul di situs web porno saat buang air kecil.
"Saya panik. Ketika saya melihat video itu saya menangis, benar-benar malu, tidak tahu harus berbuat apa," kata dia, dikutip dari BBC, Jumat (1/10/2021).
Setelah itu dia harus menjalani terapi karena merasa terpukul. Namun putusan pengadilan terbaru ini justru semakin menambah rasa sakit.
"Itu membuat saya sangat frustrasi. Ini seperti mereka mengatakan, seseorang boleh merekam di jalan kemudian mengunggah di situs porno untuk mendapatkan uang," tuturnya.
Sementara itu aktivis Bumei Ana Garcia memperingatkan kasus ini bisa menjadi preseden buruk di masa depan, yakni memberikan kekebalan hukum bagi mereka yang melakukan tindakan serupa.
"Hanya karena Anda berada di ruang publik, bukan berarti merekam bagian intim kemudian menyebarkannya bukan tindakan kejahatan, karena ini mengenai hak-hak dasar," ujarnya.
Keputusan hakim untuk tidak melanjutkan kasus ini juga memicu protes luas serta kampanye di media sosial menggunakan tagar #XustizaMaruxaina yang berarti Keadilan Maruxaina.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait