KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Seorang Kakek berinisial M (60) warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih di bawah umur.
Menurut warga sekitar, kelakuan bejat pelaku diduga dilakukan berulang kali sejak korban N (16) masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga sekarang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Peristiwa tersebut diketahui ketika ibu Korban (AN) melaporkan peristiwa memilukan yang menimpa putrinya, kepada pemerintah desa setempat.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, ternyata yang menjadi korban perbuatan bejat sang kakek bukan saja hanya (N) namun kakak nya (NS) juga turut menjadi korban perbuatan asusila kakek cabul tersebut.
Namun nasib kakaknya lebih beruntung karena langsung pergi meninggalkan rumah, dan lebih memilih tinggal di pondok pesantren.
Dalam melakukan aksi bejatnya terduga pelaku M selalu mengancam korban agar tidak menceritakaan kepada orang lain, termasuk nenek dan kakaknya.
"Ya diancam katanya, kalau tidak menuruti permintaannya nanti tidak di kasih uang jajan atau dipukul. Maklum korban saat itu masih duduk di sekolah dasar," ungkap Subandi (37) salah satu Aparatur desa setempat, berdasarkan cerita korban saat melaporkan kejadian tersebut.
Korban yang ditinggal merantau oleh ibu kandungnya untuk menjadi TKI di Arab Saudi, mungkin menjadi alasan terduga pelaku dengan leluasa mencabuli cucunya, sementara itu sang nenek yang sedianya menjaga cucunya, sibuk berjualan makanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ibunya kan ke Arab, sementara neneknya berjualan nasi dan makanan ringan, kemungkinan dicabuli ketika suasana rumah sepi," ujarnya.
Ditambahkan Bandi, Terduga pelaku tersebut bekerja serabutan, setiap harinya bantu bantu dagangan istrinya.
Korban N yang masih duduk di bangku sekolah kelas 10 SMA tersebut, kini harus berhenti sekolah selain karena tekanan psikis atas kejadian tersebut juga karena faktor ekonomi yang membuatnya putus sekolah
Sebelumnya Subandi (37) Kasi Kepamerintahan Desa Klayan membenarkan bahwa salah satu warganya melaporkan atas kejadian tidak pencabulan kakek terhadap cucunya.
Karena tidak punya kapasitas dalam penanganan kasus seperti itu, maka pihaknya mengantarkan ibu korban dan korban untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Unit PPA Polres Cirebon Kota pada awal bulan ramadhan lalu.
"Langsung di terima oleh pihak PPA Polres Cirebon Kota, dengan pelaporan di dampingi pihak Desa," ujarnya, Minggu (8/5/2022).
Subandi menjelasakan, kasus yang menimpa warganya tersebut kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota.
Ditambahkan Subandi, pihak keluarga korban meminta pelaku untuk diberi hukuman yang setimpal karena perbuatanya.
Namun hingga berita ini diturunkan, baik korban maupun keluarga korban belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, saat di hubungi melalui sambungan telpon hanya menjawab singkat.
"Pelaku sudah di lakukan penahanan," ungkapnya, pada iNewsCirebon.id.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sopiah atau yang lebih dikenal sebagai bunda Fifi, mangatakan pihaknya belum mengetahui peristiwa tersebut.
"Belum ada laporan masuk terkait peristiwa tersebut, namun korban karena masih di bawah umur dan butuh perlindungan atas trauma yang ditanggung, mudah-mudahan besok kita akan segera kunjungi kediaman korban," kata Bunda Fifi melalui sambungan telpon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait