Bareskrim Polri Usut 98 Laporan Karhutla, 9 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka

Achmad Al Fiqri
Sebanyak tiga drone dari Mabes Polri diterjunkan bersama Satgas Karhutlah Sumsel memadamkan api kebakaran lahan di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang mengancan kebun dan rumah warga, Jumat (26/9/2026).

JAKARTA, iNewsCirebon.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut tuntas kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 98 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 9 korporasi sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap korporasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Seluruh Korporasi Bergerak di Sektor Kelapa Sawit

Pipit menjelaskan bahwa seluruh entitas bisnis yang telah berstatus tersangka dalam kasus karhutla ini beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit," tuturnya.

Berdasarkan pemetaan penyidik, sebanyak 98 laporan polisi tersebut tersebar di Bareskrim Polri serta 10 Polda jajaran dengan rincian sebagai berikut:

Polda Kalimantan Barat: 33 Laporan Polisi

Polda Sumatera Selatan: 17 Laporan Polisi

Polda Kalimantan Tengah: 14 Laporan Polisi

Polda Kalimantan Selatan: 11 Laporan Polisi

Polda Kalimantan Timur: 7 Laporan Polisi

Polda Riau: 6 Laporan Polisi

Polda Kalimantan Utara: 3 Laporan Polisi

Polda Lampung: 3 Laporan Polisi

Polda Jambi: 2 Laporan Polisi

Polda Bangka Belitung: 1 Laporan Polisi

Dittipidter Bareskrim Polri: 1 Laporan Polisi

Sebaran 9 Korporasi Tersangka

Dari puluhan laporan tersebut, kepolisian saat ini telah menetapkan 9 korporasi sebagai tersangka yang terkonsentrasi di wilayah Pulau Kalimantan.

"Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1," pungkas Pipit.

Ringkasan Poin Utama:
Total Laporan Polisi: 98 LP (tersebar di Bareskrim & 10 Polda).

Luas Lahan Terbakar: 25.600,26 hektare.

Tersangka Korporasi: 9 Perusahaan Kelapa Sawit (7 di Kalbar, 1 di Kalteng, 1 di Kalsel).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network