Cabuli Gadis 16 Tahun Guru Ngaji Dimeja Hijaukan

Ali S
Kasus pencabulan gadis oleh guru ngajinya saat ini sudah memasuki masa persidangan (foto; istimewa)

INDRAMAYU, iNews.id - Kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun oleh guru ngajinya sendiri kini memasuki meja hijau. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu secara virtual dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Kamis (9/9/2021) kemarin.

Kuasa hukum korban Toni RM mengatakan, hadir nenek dan bibi korban yang menjadi saksi untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. "Dalam sidang tersebut, pihak majelis hakim mendengarkan keterangan kedua saksi," ujar dia, Jumat (10/9/2021).

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, disampaikan Toni RM, saksi mengatakan bahwa terdakwa yang merupakan guru gaji itu sudah mencabuli korban berulang kali. Saksi, bahkan pernah memergoki aksi bejat terdakwa saat menyetubuhi korban di sebuah gudang mushola.

Mendengar kesaksian saksi, terdakwa pun membenarkan dan tidak membantah kejadian tersebut. Terdakwa juga mengakui sudah menyetubuhi korban sejak September 2017, saat korban masih berusia 13 tahun.

Menurutnya, aksi bejat itu terakhir kali ia lakukan pada tahun 2020 lalu. Bahkan pelaku mengaku juga sempat merayu dan memaksa korban untuk mau menjadi pelampiasan nafsu bejatnya pelaku.

"Dari hasil sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, sudah jelas bahwa pelaku telah berkali kali menyetubuhi dan melakukan pencabulan terhadap korban," ujar dia.

Sidang lanjutan kasus tersebut, rencananya akan kembali digelar pada Rabu (15/9/2021). Yakni dengan agenda pemeriksaan korban dan saksi dari teman ngaji korban.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network