JOMBANG, iNews.id - Sopir mendian Vanessa Angel, Tubagus Jody divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4/2022). Tubagus Jodi dinilai lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa," kata Ketua Melis Hakim Bambang Setyawan.
Selain penjara dan denda hakim juga menjatuhkan hukuman lain kepada tubagus jodi, yaitu pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimilikinya selama dua tahun.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Tubagus selama tujuh tahun penjara. Meski begitu, Kuasa Hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengaku keberatan atas vonis hakim tersebut.
Alasannya, terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Vonis ini terlalu berat. Kami keberatan," katanya.
Sementara itu di layar monitor, terdakwa Tubagus Jodi terlihat bimbang saat ditanya hakim tentang vonisnya tersebut.
"Saya menyatakan pikir-pikir," katanya.
Diketahui sidang putusan ini digelar secara virtual sehingga Tubagus Jodi hanya mengikuti persidangan dari layar kaca di Lapas Kelas II B Jombang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait