Setelah Menjadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Komika Coki Pardede Minta Maaf Pada Keluarga

Isty Maulidya
Komika, Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

JAKARTA, iNews.id - Komika Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pihak kepolisian.Selain itu, ada dua tersangka lain berinisial W dan AR juga turut ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (4/9/2021). 

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).

Coki dan kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. 

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya

Coki dihadirkan dalam gelaran konferensi pers tersebut. Tampak Coki bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan. Coki juga meminta maaf kepada semua pihak seperti keluarga dan manajemen atas kasus yang dia lakukan. 

"Saya pertama-tama ingin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu. Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," kata Coki Pardede. 
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap di kediamannya di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena menggunakan sabu pada Rabu (1/9/2021) malam.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network