Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Desa Kamarang Sebagai Pionir GRJ

yana
layah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terus gencar melakukan pelayanan hukum (Foto: Ist)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Setelah belum lama mencanangkan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terus gencar melakukan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Guna menunjang upaya tersebut, Kejari Kabupaten Cirebon meluncurkan (Lounching) Grage Restorative Justice (GRJ) di Desa Kamarang Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, Rabu (30/3/22).

Dalam Lounching tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menetapkan Desa Kamarang kecamatan Greged sebagai pionir dimulainya Restorative Justice di Kabupaten Cirebon.

Kegiatan yang bertempat di halaman SDN 1 Kamarang tersebut selain dihadiri Kajari Kabupaten Cirebon beserta jajaran Kasie dan para jaksa, hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mohammad Luthfi, Ketua dan Pengurus Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Muali, sejumlah perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon serta Muspika dan sejumlah kuwu se kecamatan Greged.

Dalam sambutannya Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan, Restorative Justice dapat dilakukan sesuai Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No.15/2020 dengan beberapa persyaratan diantaranya pelaku belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya alias baru pertama kali melakukan kejahatan, ada bukti tertulis perjanjian damai antara pelaku dan korban, kerugian material yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman hukuman yang akan diberikan tidak lebih dari 5 tahun. 

"Dengan diberlakukanya Keadilan Restorative maka sudah tidak ada lagi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tapi semua permasalahan hukum bisa diselesaikan tanpa harus ke meja hijau dan bisa diselesaikan kedua pihak secara baik dan insyaf dalam arti semua saling menyadari perbuatannya,"terangnya.

Dengan diberlakukannya GRJ, lanjutnya, semoga semua permasalahan hukum khususnya yang ada di desa Kamarang ini bisa cepat diselesaikan diluar persidangan baik masalah pidana, perdata atau permasalahan hukum lainnya dengan melibatkan aparat hukum, baik dari kejaksaan, kepolisian ataupun TNI sehingga kenyamanan, keamanan dan kondusivitas tetap terjaga di desa. 

"Kejaksaan negeri kabupaten Cirebon juga telah meluncurkan 2 aplikasi, diantaranya aplikasi perkumpulan para kuwu se Kabupaten Cirebon sehingga apa permasalahan yang dihadapi kuwu bisa dilaporkan dalam aplikasi tersebut dan bisa dikonsultasikan khususnya bidang intelijen,"tandasnya.

Dijelaskannya lagi, untuk aplikasi yang satunya lagi berupa aplikasi laporan atau Whistle Blower sehingga secara terdata secara digital, setiap laporan tercatat dalam aplikasi tersebut dan dijamin seratus persen laporan dirahasiakan, akan tetapi laporan harus disertai data pelapor, jika tidak ada data pelapor maka akan kita abaikan sebagai wujud kedewasaan dan pertanggungjawaban atas laporan tersebut, dan sebaiknya laporan disertai bukti awal supaya bisa ditindaklanjuti dengan baik.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mohammad Luthfi dalam sambutannya mengatakan, pembangunan tidak dapat dilaksanakan dalam tiga kondisi, pertama kondisi perang situasi tidak aman, kedua adanya konflik politik antara pendukung atau antara legislatif dan eksekutif dan terakhir konflik sosial.

"Mustahil pembangunan bisa dilaksanakan tapi bila situasi keamanan, politik dan  sosial bisa terurai maka teknokrasi pelaksanaan pembangunan bisa terakselerasi dengan baik. 

"Saat akselerasi bisa berjalan baik dari perencanaan pelaksanaan, di ujung ada yang tidak kalah penting yakni sinergitas dan kolaborasi,"tambahnya.

Dikatakannya lagi, bila dalam pelaksanaan pembangunan desa Kamarang berjalan sendiri tanpa bekerja sama dengan desa disampingnya, maka hasilnya tidak optimal, tapi kalo antar desa bisa bersinergi dalam satu kewilayahan bahkan dalam satu kabupaten dalam satu kewilayahan pembangunan, sinergitas sama dengan perkawinan saling menutupi kekurangan-kekurangan dan menambah kelebihan, maka bisa berkolaborasi dengan baik hasil pembangunan hasilnya jauh lebih baik.

Rangkaian acara diakhiri pemukulan Gong oleh Kajari Kabupaten Cirebon pertanda pencanangan GRJ dimulai dan selanjutnya pengguntingan Pita simbolis pendirian GRJ oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mohammad Luthfi

Di tempat yang sama, Ketua FKKC, Muali, menjelaskan, GRJ yang dicanangkan Kejari Kabupaten Cirebon sangat luar biasa dan bisa menjaga kondusifitas desa, artinya kata dia, bila ada masalah tidak perlu diselesaikan di meja hijau cukup di desa, dimediasi oleh pemerintah desa.

Ia pun berharap, Kajari bisa menggetok tularkan GRJ ke seluruh desa yang ada di kabupaten Cirebon, karena menurutnya tujuan tersebut sangat bagus.

Sementara itu, Camat Greged, Ratna Kartika, mengatakan, program yang dicanangkan Kejari Kabupaten Cirebon menurutnya bagus sekali. "Mudah-mudahan warga masyarakat di wilayah kecamatan Greged tidak terjadi permasalahan hukum apapun," harapnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network