KOTA CIREBON, iNews.id - Kabar pencopotan Affiati dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kota Cirebon, disikapi langsung oleh Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon.
Ketua DPC Kota Cirebon, H. Eman Sulaeman menyebutkan sejak Juni sebenarnya SK DPP terkait pencopotan Affiati sebagai Ketua Dewan ini sudah terbit.
"Kami di DPC tentunya harus mematuhi keputusan DPP tersebut. Dan harus dipahami, pergantian Bu Affiati kepada Pak Ruri Tri Lesmana ini merupakan pergantian Alat kelengkapan Dewan (AKD). Jadi bukan pemberhentian," papar Eman, Kamis(26/8/2021).
Eman menyebutkan, pergantian AKD ini tidak hanya terjadi pada ketua dewan, tetapi juga bisa terjadi di fraksi, komisi atau beberapa AKD yang ada di DPRD.
Menurutnya ini sesuai PP Mendagri No. 12/2018 tentang Tata Tertib. Artinya bukan pemberhentian tetapi pergantian AKD.
Sebagai Ketua DPC, pihaknya harus manut kepada keputusan DPP. Apalagi SK tersebut langsung ditandatangi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen DPP Ahmad Muzaeni.
Namun diakuinya hingga saat ini DPC Gerindra Kota Cirebon belum menerima alasan dari pergantian tersebut. Karenanya pihaknya harus berhati-hati dalam menyampaikan statement kepada media.
“DPP Gerindra sendiri belum memberikan alasan resmi kepada kami. Jadi saya tidak mau berspekulasi soal alasan pergantian ini,” jelas Eman.
Di tempat yang sama, anggota Fraksi Gerindra, Fitrah Malik mengatakan, berdasarkan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib MD 3 bahwa pergantian Ketua DPRD itu masuk dalam AKD bukan pemberhentian atau pergantian sebagai anggota DPRD.
Sementara itu, hingga saat ini Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati masih belum diketahui bagaimana dalam menyikapi kabar pencopotan dirinya dari Ketua Dewan. Namun sebelumnya sempat menyatakan kepada media jika pergantian itu hanya rumor.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait