Masyarakat dan Pihak Kepolisian Dapat Berperan Aktif Dalam Monitoring Kebijakan Harga Swab PCR

Puteranegara Batubara
Ilustrasi Swab PCR. Masyarakat dan Pihak Kepolisian Harus Berperan Aktif Dalam Monitoring Kebijakan Harga Swab PCR yang Telah Ditentukan Pemerintah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat dapat turut bekerjasama melakukan monitoring terhadap kebijakan harga swab PCR yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan pihak yang menarik tarif di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Inilah salah satu peran kepolisian dalam melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap berbagai kebijakan pemerintah terkait Covid-19.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan,kepolisian dan jajarannya akan menindak tegas bagi pelaku yang tidak turut serta melaksanakan kebijakan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini. 

"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa swab PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus,Jakarta,Kamis(19/8/2021). 

Menurut Agus, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Polri mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk mengawasi hal tersebut.

Agus mengungkapkan, Polri juga memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum dalan operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujar Agus.

Di sisi lain, Agus berharap agar penyedia jasa swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus swab PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,"ucap Agus.  

Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495.000 untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.  

Hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam. Mengingat, sejauh ini beberapa laboratorium di daerah baru mengelurakan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari pasca pengambilan sampel.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network