KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat, telah menyerahkan tersangka WW dari PT WLS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp1.995.863.316 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah).
"Tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut," ujar perwakilan DJP dalam pernyataannya, merujuk pada pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyerahan tersangka ini merupakan hasil dari panggilan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II, dengan dukungan penuh dari KORWAS Polda Jawa Barat. "Kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum sangat penting dalam kasus ini," tambah perwakilan dari DJP.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. Direktorat Jenderal Pajak, dengan dukungan Polri dan Kejaksaan, berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan demi menjaga penerimaan negara. "Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang berniat melanggar," tegas pejabat DJP di akhir pernyataannya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait