KUNINGAN, iNews.id - Sebuah Bus Pariwisata Tunggal Jaya Transport ugal-ugalan di jalan raya Bojong Cilimus Kabupaten Kuningan. Viralnya Bus terebut membuat petugas Polres Kuningan memberikan tindakan tilang dengan alasan membahayakan pengguna jalan, Senin (02/08/2021).
Kanit Turjawali Polres Kuningan, Ipda Hedi Permadi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kami datangi kantor PO Bus Tunggal Jaya Transport serta melakukan penilangan kepada pemilik bus tersebut. Atas tindakan ugak-ugalannya, petugas langsung memasang stiker 'Stop Oleng' kepada Bus Pariwisata Tunggal Jaya," paparnya.
Sementara itu, pemilik PO Bus mengatakan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian sopirnya itu.
"Kami dari pengurus meminta maaf kepada masyarakat atas sopirnya yang telah ugal-ugalan di jalan. Adapun sopir bus tersebut telah diberikan sanksi dari perusahaan," ungkapnya.
Diketahui aksi ugal-ugalan itu saat membawa penumpang dan terjadi pada hari Sabtu, (31/08/2021).
Editor : Miftahudin