Cirebon, iNewsCirebon.id - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah oleh Otoritas keamanan Arab Saudi. Penangkapan itu karena para WNI tersebut menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Sebelumnya, 24 jamaah haji furoda asal Banten ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary menyebut 37 WNI yang ditangkap tersebut berasal dari Makassar. Mereka ditangkap di Madinah ingin berhaji dengan menggunakan gelang haji dan ID Card haji palsu.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ungkap Yusron di Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Lebih lanjut Yusron menerangkan, pengemudi dan kenek bus rombongan tersebut berasal dari Yaman juga ikut ditahan.
“Katanya mereka sewa bus 17 ribu riyal,” terangnya.
Yusron menambahkan, 37 WNI tersebut terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.
“Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.
Dari 37 orang itu, terdapat seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.
“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait