KOTA CIREBON, iNews.id - Nurhayati selaku pelapor tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui video yang disebarkan, Nurhayati mengaku sedih dan kecewa kenapa dirinya juga harus menjadi tersangka. Padahal, ia sudah memberikan laporan dan juga keterangan akan tindakan korupsi di desanya.
"Saya yang tidak mengerti hukum merasa janggal akan penetapan tersangka ini, saya sebagai pelapor, yang memberi keterangan dan informasi akan korupsi yang dilakukan Kuwu Supriyadi selama hampir 2 tahun tiba-tiba di ujung tahun 2021 ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Jumat (18/2/2022).
Nurhayati menjelaskan, penetapan tersangka tersebut atas dasar petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon. Hal itu diketahui saat penyampaian surat penetapan tersangka kepada dirinya.
"Kanit Tipikor Polres Cirebon Kota sendiri bilang sebenarnya berat menyampaikan ini (status tersangka), tapi karena petunjuk dari Kajari saya harus ditetapkan sebagai tersangka. Lantas apakah hanya karena petunjuk dari Kajari saya harus menjadi tersangka untuk memenuhi unsur P21 berkas pemeriksaan," lanjutnya.
Akibatnya, Nurhayati yang menanggung beban psikologis harus dirawat di Rumah Sakit. Bahkan yang lebih ironis, kedua anak Nurhayati kini harus dirawat oleh tetangganya karena suami Nurhayati yang berprofesi sebagai nelayan bisa tidak pulang selama berbulan-bulan.
Kini kasus Nurhayati menjadi perhatian publik. Hal itu terbukti dengan munculnya petisi bertitel 'Berikan keadilan buat bu Nurhayati dari Mundu Cirebon, Indonesia" di change.org. Petisi yang dibuat oleh Andi Kasman ini sudah ditandatangani 400 orang lebih.
Sementara itu pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota rencananya siang ini akan memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa nurhayati tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait