CIREBON, iNews.id - Pada masa libur Idul Adha 1442 H, perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelayanan sektor esensial dan kritikal serta kepentingan mendesak.
Sesuai Intruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021, kategori sektor esensial diantara lain keuangan dan oerbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19 serta industri orientasi ekspor. Sedangkan sektor kritikal adalah kesehatan, kamtibnas, penanganan bencana, energi logistik, transportasi dan distribusi, objek vital nasional dan utilitas pasar.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE).
"Mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas surat edaran sebelumnya perihal petunjuk pelaksanaan perjalanan pada masa pandemi Covid-19," ujarnya melalui siaran pers, Senin (19/07/2021).
Suprapto menambahkan, setiap pelanggan KA jarak jauh harus melampirkan syarat wajib yang diantaranya surat ketery tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan kartu vaksin. Sedangkan untuk kepentingan mendesak, dirinya mewajibkan adanya surat tanda registrasi pekerja, surat tugas, surat rujukan rumah sakit, surat keterangan kematian, dan lainnya.
"Selain persyaratan tersebut diatas, pelanggan KA harus dalam kondisi sehat serta menggunakan masker 3 lapis. Setiap petugas keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratannya. Jika ada yang kurang, maka tidak diizinkan berangkat dan uang tiket dikembalikan 100 persen," tambahnya.
Untuk info lengkapnya, masyarakat dapat menghubungi customer service atau contact center KAI melalui telepon di 021-122, WhatsApp 08111-21111-21, dan media sosial KAI121.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait