Wahidin Korban Penipuan Bintara Polri Cabut Laporan, Polda Jabar : Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

Riant Subekti
Wahidin, Tukang Bubur saat Mencari Keadilan di Mako Polres Cirebon Kota. Foto : Riant Subeekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Korban penipuan modus rekrutmen bintara Polri, Wahidin, tukang bubur di Kabupaten Cirebon mencabut laporan terhadap AKP SW, mantan Kapolsek Mundu. 

Namun begitu Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap AKP SW, baik pidana maupun etik, tetap berjalan.

Wahidin melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (21/6/2023). 

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp310 juta milik tukang bubur tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pencabutan laporan tersebut tidak memengaruhi proses perkara, baik pidana maupun kode etik Polri terhadap AKP SW.

"Proses pidana dan kode etik berjalan. Saat ini, yang bersangkutan (AKP SW) sedang menjalani patsus (penempatan khusus) untuk diperiksa propam," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Kamis (22/6/2023) 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan polisi korban Wahidin, yang berprofesi tukang bubur ayam. Wahidin tertipu ratusan juta rupiah terkait rekruitmen calon anggota Polri yang dilakukan seorang perempuan berinisial NH, warga Jakarta. NH bekerja sama dengan SW.

Setelah memberikan uang Rp310 juta yang diminta pelaku, anak korban tidak lolos seleksi penerimaan anggota Polri. Korban meminta pertanggungjawaban kepada SW yang menjadi perantara NH, namun tidak mendapatkan penyelesaian. Akhirnya, NH dilaporkan ke Polsek Mundu pada 22 Agustus 2021.

Namun, setelah dilaporkan, ternyata laporan Wahidin tidak dituntaskan oleh Kapolsek SW. Wahidin menyebutkan, laporan dengan terlapor NH tersebut digantung. Hingga 2023, Wahidin mengadu ke kantor bantuan hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Namun, setelah dilaporkan, ternyata laporan Wahidin tidak dituntaskan oleh Kapolsek SW. Wahidin menyebutkan, laporan dengan terlapor NH tersebut digantung. Hingga 2023, Wahidin mengadu ke kantor bantuan hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sehingga progres kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri ini baru ditangani di Polresta Cirebon pada 5 September 2022, Namun timbul kendala saat panggilan pemeriksaan pelaku berinisial NH tidak memenuhi panggilan. Maka, dikeluarkan surat panggilan (SP) ke-2 dan tersangka dicari. NH ditangkap pada 17 Mei 2023.

Sangat disayangkan sekali kejadian seperti ini, menjadikan penerimaan Polri sebagai modus penipuan. Karena, sistem proses rekruitmen anggota Polri sangat ketat dan tidak bisa ditembus atau dipengaruhi oleh siapa pun," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network