Terkuak di Persidangan Anak AG Pernah Berhubungan Badan dengan Mario Dandy

Tim Liputan
AG terdakwa kasus penganiayaan David Ozora Foto: MPI

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Terkuak dalam fakta persidangan anak AG (15) diketahui 
telah bersetubuh dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali, yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.  

Video potongan rekaman sidang terkait putusan vonis AG terhadap keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas itu, beredar luas di media sosial.

Dalam video singkat berdurasi 0,24 detik tersebut, Hakim Tunggal Sidang Putusan AG, Sri Wahyuni Batubara membacakan penyebab penganiayaan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora.

Dalam video tersebut anak AG beralasan  dirinya dipaksa melakukan persetubuhan oleh David Ozora, sehingga membuat Mario Dandy dendam.

Namun, hakim menepis adanya pemaksaan dalam sidang putusan tersebut, karena tidak ditemukan adanya tanda trauma dari AG.

Setelah kejadian itu AG justru bisa melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy, hingga 5 kali.

Video tersebut langsung dikomentari warganet dengan mengeluarkan pendapatnya. Salah satunya adalah akun base Twitter @inf**witwor_ 

"Umur 15 tahun udah 5x? Bukan Maeen," cuitnya nampak tak habis pikir.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network