JAKARTA, iNewsCirebon.id - Terkuak dalam fakta persidangan anak AG (15) diketahui
telah bersetubuh dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali, yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
Video potongan rekaman sidang terkait putusan vonis AG terhadap keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas itu, beredar luas di media sosial.
Dalam video singkat berdurasi 0,24 detik tersebut, Hakim Tunggal Sidang Putusan AG, Sri Wahyuni Batubara membacakan penyebab penganiayaan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora.
Dalam video tersebut anak AG beralasan dirinya dipaksa melakukan persetubuhan oleh David Ozora, sehingga membuat Mario Dandy dendam.
Namun, hakim menepis adanya pemaksaan dalam sidang putusan tersebut, karena tidak ditemukan adanya tanda trauma dari AG.
Setelah kejadian itu AG justru bisa melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy, hingga 5 kali.
Video tersebut langsung dikomentari warganet dengan mengeluarkan pendapatnya. Salah satunya adalah akun base Twitter @inf**witwor_
"Umur 15 tahun udah 5x? Bukan Maeen," cuitnya nampak tak habis pikir.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait