JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ferry Irawan segera disidangkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.
"Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (14/3/2023), dikutip dari iNews.id.
Dirmanto menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," ujarnya.
Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.
Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait