JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja merilis pengumuman PPPK guru tahap 2 pada Kamis (16/12/2021) kemarin. Pengumuman tersebut dapat dilihat langsung di laman resmi PPPK Guru.
“Bpk Ibu Guru, hasil seleksi uji kompetensi guru PPPK tahap 2 dapat dilihat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Sedangkan hasil di akun sscasn BKN menyusul. Terimakasih,” bunyi unggahan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di akun Instagram resminya, Kamis malam (16/12/2021).
Tabel gaji P3K sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun gajinya dibedakan menjadi 17 golongan dengan besaran dari Rp1,7 juta hingga Rp6,7 juta. Selain gaji, para PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, seperti -Tunjangan Keluarga -Tunjangan Pangan -Tunjangan Jabatan Struktural -Tunjangan Jabatan Fungsional -Tunjangan lainnya
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait