SEOUL, iNewsCirebon.id - Korea Utara telah mengeksekusi mati mantan menteri Luar Negeri (Menlu) Korea Utara (Korut) Ri Yong Ho dan sudah menjalani eksekusi mati pada tahun lalu. Belum bisa dipastikan apa pelanggaran yang dilakukan Ri sehingga dihukum mati.
Laporan surat kabar Jepang Yomiuri Shimbun, mengutip beberapa sumber, menyebutkan Ri kemungkinan dieksekusi mati antara musim panas dan musim gugur pada 2022.
Bukan hanya Ri, ada empat atau lima pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korut lainnya yang berakhir di regu tembak. Mereka dihukum mati secara terpisah setelah Ri. Sumber tersebut tak bisa memastikan penyebab eksekusi, namun berspekukasi hukuman yang mereka terima terkait dengan Kedutaan Besar Korut di Inggris.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan (Korsel) mengaku telah mengetahui laporan media Jepang tersebut dan sedang berusaha mendalaminya. Ri sebenarnya diplomat Korut yang berjasa besar. Dia ditunjuk sebagai menlu pada 2016. Setelah itu Ri dipercaya memainkan peran kunci dalam negosiasi perlucutan senjata nuklir di Semenanjung Korea antara Korut dengan Amerika Serikat (AS) semasa pemerintahan Presiden Donald Trump pada 2018 dan 2019.
BACA JUGA:Mantan Suami Norma Risma Berniat Nikahi Ibu Mertua untuk Hapus Dosa
Namun beberapa kali pertemuan antara pemimpin Korut Kim Jong Un dengan Trump tak membuahkan hasil. Setelah itu Ri dicopot sebagai menlu pada 2020.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait