JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan empat wilayah di DKI Jakarta masuk zona merah risiko tinggi penularan covid-19. Empat wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Hal itu merupakan dampak melonjaknya kasus covid-19 di ibu kota dalam beberapa hari terakhir. Hari ini, Rabu (23/6/2021) kasus covid-19 di Jakarta bertambah 4.693 dan Selasa (22/6/2021) bertambah 3.221 orang.
Dalam laman resmi Satgas Penanganan Covid-19, empat wilayah Jakarta itu termasuk 20 daerah zona merah covid-19. Padahal pada tanggal 16 Juni 2021 DKI Jakarta masih bebas dari zona merah covid-19. Sementara itu zona merah covid-19 lainnya yakni di Kepulauan Riau (Bintan), Sumatera Selatan (Palembang), Sumatera Barat (Bukittinggi), Jawa Tengah (Tegal, Kendal, Kabupaten Semarang, Pati, Kudus, Jepara, Wonogiri), Yogyakarta (Sleman, Bantul, Gunungkidul), dan Jawa Timur (Ponorogo, Ngawi, Bangkalan).
Sementara itu dua wilayah Jakarta lainnya yaitu Jakarta Utara masuk zona oranye (risiko sedang) dan Kepulauan Seribu zona kuning (risiko rendah).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hinga 5 Juli 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait