Resmi! Gugatan Pejabat Cantik Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Hakim PN Takengon 

Yusradi
Asmaul Husna, PNS cantik yang gugat ibu kandungnya(Foto: tangkapan layar medsos)

ACEH TENGAH, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menolak gugatan Asmaul Husna, pejabat cantik Pemkab Aceh Tengah terhadap ibu kandungnya sendiri.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, drama mirip cerita rakyat Malin Kundang ini berakhir bahagia.

Asmanul Husnah tega menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menolak gugatan pejabat Pemkab Aceh Tengah, terhadap ibu kandungnya sendiri. (Foto:iNews TV/Yusradi)

Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network