Akibat Tembakkan Gas Air Mata di Kerusuhan Stadion Kanjuruan, Indonesia Diambang Sanksi FiFA

Quadiliba Al Farabi
Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Laga Arema vs Persebaya Menewaskan 127 Orang, Foto: MPI/iNews.id

MALANG, iNews.id - Tembakan gas air mata saat kerusuhan di stadion Kanjuruan Malang, menjadikan Indonesia diambang sanksi FIFA, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Kerusuhan terjadi pascalaga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kerusuhan itu pecah setelah tim tuan rumah menderita kekalahan 2-3 dari musuh bebuyutannya itu.

Seketika ratusan suporter tumpah ruah ke dalam lapangan. Kerusuhan menjadi-jadi saat para suporter itu harus bentrok dengan pihak kepolisian yang mencoba membuyarkan. Aksi baku hantam antara pihak kepolisian dan suporter pun tak terelakkan.

Situasi semakin mencekam ketika pihak kepolisian mulai menembakkan gas air mata ke salah satu sisi tribune. Dari situ, banyak suporter panik, lalu terinjak-injak hingga kehabisan napas dan tewas.

Insiden ini memakan korban jiwa sebanyak 127 orang. Ini merupakan insiden terparah yang dialami Indonesia dalam satu tahun terakhir

Faktanya, keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.

Tepatnya pada pasal 19 poin B disebutkan tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.

Faktanya, keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.

"Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan," tulis FIFA.

"a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan."

Sejauh ini belum ada konfirmasi sanksi apa yang didapat Indonesia akibat pelanggaran ini. Tapi yang pasti banyak yang mengkahwatirkan Indonesia terancam batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 mendatang.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network