KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kerap memakan korban, Sebanyak 18 perlintasan liar di wilayah Daop 3 Cirebon ditutup, penutupan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa penjagaan tersebut.
Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup total dan 12 titik ditutup Portal, dengan detail di Daerah Kab Karawang 1 Titik, Kab Subang 6 Titik, Kab Indramayu 3 Titik, Kabupaten Cirebon 4 Titik dan Kab Brebes 4 Titik.
Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat yang secara masif terus menjalankan program penutupan perlintasan, sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).
Adapun total Perlintasan Sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon berjumlah 164 titik, dengan rincian 55 titik perlintasan dijaga oleh petugas KAI, 22 titik perlintasan dijaga Pemda dan 15 titik perlintasan dijaga oleh Swadaya masyarakat, sedangkan sisanya 72 titik merupakan perlintasan tidak dijaga.
Sejak Januari hingga September 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup yang bekerjasama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup total dan 12 titik ditutup Portal, dengan detail di Daerah Kab Karawang 1 Titik, Kab Subang 6 Titik, Kab Indramayu 3 Titik, Kabupaten Cirebon 4 Titik dan Kab Brebes 4 Titik.
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari s.d September 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 9 kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
“PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” ujar Takdir Santoso, Vice President Daop 3 Cirebon.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa," (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait