MANADO, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisial AT (20) memukuli kekasihnya hingga babak belur. Korban gadis cantik berinisial GR (19) tak terima lalu melapor polisi hingga pelaku ditangkap Tim Antibandit Polres Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku AT merupakan warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Sementara korban asal Kecamatan Kombi, Minahasa.
“Pelaku menganiaya pacarnya di kamar kos korban di wilayah Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022). Kronologi kejadian berawal saat pelaku menawarkan korban untuk jasa prostitusi melalui aplikasi online.
Setelah mendapat pelanggan, pelaku sempat melarang korban melayani pria hidung belang tersebut lantaran sudah mengonsumi minuman keras.
Namun korban tidak menghiraukan larangan tersebut hingga membuat pelaku marah. Dia tempat melayani pria hidung belang tersebut. “Beberapa saat usai melayani pria tersebut, korban didatangi pelaku di kamar kos hingga terjadi adu mulut. Pelaku lalu memukul kepala belakang korban dengan tangan kosong. Dia lalu mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke lantai,” katanya.
Pelaku juga sempat mengancam akan menggunting rambut kekasihnya tersebut. Korban lalu berteriak minta tolong hingga membuat teman-teman kosnya berdatangan ke kamar dan menolongnya.
“Pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban yang mengalami luka memar dan bengkak melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” ujar Abast.
Merespons laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya saat bersembunyi di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait