Profil Perusahaan yang Gugat Gojek-Tokopedia (GoTo) Rp2,08 Triliun

Tim Liputan


JAKARTA, iNews.id - Saling klaim hasil kekayaan intelektual berupa merek 'GOTO' menimbulkan polemik hingga berujung gugatan ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Terbaru, terdapat laporan terkait kasus serupa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. PT Terbit Financial Technology menggugat GoTo Group yang merupakan perusahaan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Gugatan ini lantaran diduga memiliki persamaan dengan merek 'GOTO, Goto, dan Goto Financial'.

Tak tanggung-tanggung, melalui kuasa hukumnya, Terbit Financial Technology menggugat GoTo Group senilai total Rp2,08 triliun, mencakup ganti rugi materiil Rp1,83 triliun, ganti rugi imateriil Rp250 miliar, dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar, serta biaya perkara di pengadilan. 

Menurut laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yang dilansir Selasa (9/11/2021), Terbit Financial Technology mendaftarkan merek 'GOTO' tertanggal 25 Mei 2021 dengan nomor pendaftaran IDM000858218.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network