JAKARTA, iNews.id - Seorang turis didenda Rp27 juta oleh pihak bandara Darwin, Australia, akibat membawa sandwich yang dia beli dari Bali.
Roti sandwich yang berisi daging dan telur akhirnya ditahan oleh pihak bandara Australia. Turis ini diketahui melakukan penerbangan dari Bali menuju Darwin, Australia.
Dia pun akhirnya di denda sebesar 2.664 dolar Australia atau setara Rp 27 juta oleh pihak berwajib setempat lantaran membawa sandwich McMuffins dari gerai McDonald’s yang ada di Bali.
"Ini akan menjadi makanan Maccas (istilah slang untuk sebutan McDonald’s di Australia) termahal yang pernah dimiliki penumpang ini, dendanya dua kali lipat biaya tiket pesawat ke Bali,” kata Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia, Murray Watt, dikutip dari laman inews.id
“Akan tetapi, saya tidak bersimpati kepada orang-orang yang tidak mematuhi peraturan keamanan hayati Australia yang ketat, dan hasil pendeteksian terbaru menunjukkan, pelakuna akan ditangkap,” tambahnya.
Dia mengatakan, Australia adalah negara yang bebas dari PMK. Negara ini berkeinginan mempertahankan status tersebut. Negara tetangga ini memiliki sistem perundang – undangan yang cukup ketat tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa masuk ke dalam negara tersebut.
Seluruh bandara Internasional Australia sudah menerapkan Zona Respons Keamanan Hayati, demi memutus penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bagi para wisatawan asing yang ingin berkunjung ke negara kangguru ini, diwajibkan untuk memberi tahu kepada para petugas bandara mengenai barang bawaan tertentu seperti (makanan, produk hewani ataupun bahan tanaman).
“Hindari membeli hadiah dan suvenir yang berisiko bagi Australia. Perhatikan juga bahwa beberapa barang yang Anda bawa dalam perjalanan dapat terkontaminasi. Pastikan itu diizinkan sebelum Anda membawanya kembali,”
"Beberapa barang yang anda beli di luar negeri dapat membawa sejumlah hama dan penyakit eksotis. Ini dapat membahayakan lingkungan dan industri kita,” demikian yang tertera dalam panduan perjalanan yang diterbitkan Pemerintah Australia, dikutip dari inews.id
Bahkan berbagi negara di dunia memiliki peraturan internalnya sendiri, dalam hal barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa masuk kedalam wilayah teritorial mereka. Di Amerika Serikat, jika turis membawa masuk produk tanpa sepengetahuan pihak setempat, maka akan dikenakan denda sebesar 10.000 dolar AS atau setara Rp 150 juta. Wow, mencenangkan bukan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait