Kisruh Keraton Kasepuhan, Rahardjo Djali Gugat Lukman di PN Kota Cirebon

Dede Kurniawan
Kuasa hukum Rahardjo Djali, Tjandra Widiyanta, saat menunjukan dokumen di depan pengadilan negeri Kota Cirebon (foto : Dede Kurniawan)

KOTA CIREBON, iNews.id - Konflik Keraton Kasepuhan Cirebon memasuki babak baru, Kali ini kubu Rahardjo Djali atau Sultan Aloeda II, secara resmi menggugat Lukman Zulkaedin atau Sultan Sepuh XV di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (3/11/2021)

Kuasa hukum Rahardjo Djali, Tjandra Widiyanta mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya kepada Lukman Zulkaedin adalah gugatan melawan hukum.

"Gugatan terkait perbuatan melawan hukum itu, akan dibuktikan nanti. Kami sudah memiliki argumentasi dan bukti-bukti yang dapat membuktikan gugatan itu," ujar Tjandra.

Dikatakan Tjandra, kondisi Keraton Kasepuhan yang sekarang banyak mengalami kerusakan juga menjadi dasar gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Kita juga meminta kepada pengadilan untuk menyatakan kalau Sultan Aloeda II adalah Sultan sah di Keraton Kasepuhan," tambahnya

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network