Gegara Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Cirebon Ini Ancam Sebarkan Video Syur dan Cabuli Pacarnya

Toiskandar
Sanafi, pemuda asal Kecamatan Ciwaringin, tega mencabuli pacar gegara diputus cinta. (Foto: iNews/Toiskandar)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Sakit hati diputus pacar seorang pemuda asal Cirebon lakukan perbuatan tak senonoh nekat mencabuli pacarnya sendiri.

Sanafi, pemuda asal Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon nekat mencabuli pacarnya, RR.

Karena ulahnya, Sanafi ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat (15/7/2022) siang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, saat akan melakukan aksi pencabulan pelaku Sanafi mengancam menyebarkan foto dan video syur korban ke media sosial jika RR tak menuruti kemauannya.

"Takut aibnya terbongkar, korban RR pun menuruti nafsu bejat pelaku Sanafi. Setelah dicabuli, korban mengadu ke orang tuanya. Akhirnya korban dan orang tuanya melapor ke Polresta Cirebon," kata Kapolresta Cirebon dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Cirebon, Jumat (15/7/2022).

Setelah menerima laporan, ujar Kombes Pol Arief Budiman, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi. Kemudian, penyidik menangkap pelaku Sanafi.

Kombes Pol Arief Budiman menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku, sudah satu tahun menjalin hubungan berpacaran. Hubungan keduanya merenggang dan korban meminta putus. Pelaku yang merasa sakit hati lalu memaksa korban melakukan perbuatan cabul.

"Yang menjadi titik krusial, pelaku mengancam menyebarkan foto dan video korban ke teman-teman dan khlayak. Korban ketakutan sehingga menuruti kemauan pelaku. Video syur korban sudah disebar pelaku melalui status Instagram dan Facebook," ujar Kombes Pol Arief Budiman.  

 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon, pelaku Sanafi kini mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutur Kapolresta Cirebon. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network