KUNINGAN, iNews.id - Sat Narkoba Polres Kuningan mengamankan tiga pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa ijin edar.
Ketiga pelaku ialah AA (27) warga Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, MR (26) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan dan DJ (23) seorang ibu rumah tangga, yang juga istri MR.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya AA di TPU Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, 2 JUli 2022. Dari AA, ditemukan barang bukti 78 butir obat jenis trihexyphenidyl, 9 butir obat tramadol dan uang hasil penjualan Rp245.000.
Hasil interogasi AA, obat-obatan keras tersebut, ternyata milik pelaku MR dan DJ. Malam hari 23.00, Satnarkoba gerak cepat mendatangi rumah MR di Desa Purwasari.
Disana, polisi membongkar penyimpanan obat-obatan tidak ada izin edar di kantong plastik hitam.
BACA JUGA:
Jangan Sepelekan, Sebanyak 67 Warga Meninggal Akibat Covid-19 di Tahun 2022
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait