KOTA CIREBON, iNews.id - Satreskrim Polsek Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, berhasil membekuk dua pelaku dan satu penadah sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pelaku berinisial JL (35) warga Desa Pen Pen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kemudian AM(16) warga Kampung Suket Duwur, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kemudian seorang penadah barang hasil curian yakni HF (35) warga Kampung Banjar Melatih, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Tersangka JL bersama AM mencuri sepeda motor di dua tempat berbeda. Aksi pertama pada hari Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol E 6045 CY milik KI(21) saat terparkir di depan rumah BTN Permata Harjamukti, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kemudian aksi kedua pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.15 WIB. Mereka membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernopol E 6539 PBI milik TA (60) Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Saat terparkir di salah satu tempat pencucian (laundry) Jalan Kutagara, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Modus operandi kedua tersangka JL dan AM ini, mereka berkeliling berboncengan dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari target sepeda motor.
Adapun sang eksekutor atau yang mengambil motor curian adalah tersangka JL, Sedangkan tersangka AM bertugas sebagai yang mengawasi situasi sambil duduk di atas motor.
Kapolsek Seltim Kompol Didi Suwardi, mengungkan sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual melalui media sosial.
Jadi mereka memposting sepeda motor hasil curiannya itu di akun facebook jual beli sepeda motor. Dan penjualan tersebut dilakukan secara Cash On Delivery (COD),” ungkapnya
“Selain kedua pelaku utama, kami juga menangkap seorang penadah barang hasil curiannya,” imbuhnya.
Kompol Didi menegaskan, tersangka JL dan AM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka HF dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait