Ini Syarat Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak

Rina Anggraeni
Pelaku UMKM bisa bebas pajak asal memenuhi syarat. (Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk memajukan sistem perpajakan Indonesia. Selain itu, untuk membantu masyarakat menengah bawah termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

"Perubahannya bukan untuk memberatkan masyarakat menengah bawah dan pelaku UMKM, melainkan meringankan mereka," kata Sri Mulyani, dikutip dalam akunnya di Instagram, Kamis (14/10/2021). 

Pada UU HPP untuk pelaku UMKM, dia menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan yang dulu belum terfasilitasi oleh aturan lama. Dalam regulasi baru, pelaku UMKM mendapat batasan pendapatan bruto yang tidak dikenai pajak, yaitu jika pendapatan usahanya tidak sampai Rp500 juta per tahun.  

Artinya, pelaku UMKM bisa bebas pajak atau tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) jika pendapatan bruto per tahun di bawah batas tersebut.  

"Selama ini tidak ada batasan tersebut, sehingga pada skema tersebut berapa pun pendapatan usaha pelaku UMKM mereka akan dikenai tarif pajak final 0,5 persen," ujarnya. 

Dengan demikian, Pasal 31E UU PPh dipertahankan sehingga bagi wajib pajak (WP) Badan UMKM (omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar) yang tidak bisa lagi menggunakan tarif final sesuai PP23/2018, maka tarif pajaknya didiskon 50 persen atau hanya 11 persen. 

"Saya berharap pelaku UMKM akan sangat terbantu dalam mempertahankan usahanya dan mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi," ucap Sri Mulyani.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network