KOTA CIREBON, iNews.id - Ramai jadi perbincangan masyarakat Kota Cirebon, terkait beredarnya informasi pengendara motor saat berkendara menggunakan sandal jepit bakal terkena sangsi tilang oleh Polisi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menanggapi opini masyarakat Kota Cirebon yang beranggapan bahwa Polisi akan menerapkan sangsi tilang pada pengendara motor yang kedapatan menggunakan sandal jepit.
" Tidak ada sangsi tilang atau surat teguran yang ada himbauan untuk keselamatan pengendara," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Kapolres menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu demi keselamatan pengendara.
" Kalau itu kan sifatnya himbauan dari Kakorlantas beberapa hari lalu bertujuan untuk melindungi pengendara roda dua, agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas, saya ulangi bentuk nya himbauan humanis dan edukasi saja, tidak ada sangsi tilang," jelasnya.
Sebelumnya Kakorlantas Polri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor untuk mengutamakan keselamatan.
Menurutnyabsandal jepit tidak bisa melindungi tubuh terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan.
Namun himbauan tersebut pada awalnya dimaknai berbeda oleh sebagian masyarakat, khusus di Kota Cirebon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait