INDRAMAYU, iNews.id - Menyambut musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2021-2022, PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa stok pupuk subsidi di Provinsi Jawa Barat sesuai alokasi.
Hingga 6 Oktober 2021, jumlah stok pupuk subsidi yang berada di lini I dan lini III berjumlah 211,1 ribu ton. Jumlah ini 342 persen dari stok minimum ketentuan pemerintah.
Stok pupuk Provinsi Jawa Barat dipastikan sesuai alokasi (Foto : Istimewa)
VP Sales Region 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil, menyatakan bahwa jumlah stok pupuk subsidi Provinsi Jawa Barat di lini I dan lini III ini mencukupi untuk kebutuhan selama 6 minggu ke depan.
"Rinciannya adalah, pupuk Urea 148.668 ton, NPK Phonska 31.076 ton, SP-36 12.866 ton, ZA 4.995 ton, dan Organik 13.516 ton," jelasnya.
Sementara untuk realisasi penyaluran pupuk subsidi, Aviv mengatakan bahwa realisasinya mencapai 361 ribu ton hingga 4 Oktober 2021.
Stok pupuk subsidi di Provinsi Jawa Barat di lini I dan lini III aman hingga 6 minggu kedepan (Foto : Istimewa)
Jumlah tersebut berasal dari pupuk Urea sebanyak 330.153 ton, NPK sebanyak 251.355 ton , SP-36 sebanyak 33.693 ton, ZA sebanyak 28.413 ton, dan Organik sebanyak 44.290 ton.
Selain itu, untuk mengakomodir petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK atau kebutuhannya lebih tinggi dibandingkan alokasi pupuk bersubsidinya, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk non subsidi di Jawa Barat sebanyak 7.809 ton, rinciannya Urea 3.463 ton, NPK 3.108 ton, SP-36 929 ton, ZA 275 ton, dan Organik 34 ton.
Lebih lanjut Aviv menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan input data ke Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
“Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat,” ujarnya.
Sebagai produsen, lanjut Aviv, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di mana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” jelas Aviv.
Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
Sistem DPCS Pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Diantaranya 4 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan distributor dengan kapasitas 2,7 juta ton, serta memiliki jaringan 1.200 distributor dengan 29.000 lebih kios resmi.
“Datanya realtime, jadi kami dapat memantau stok pupuk subsidi mulai dari lini produksi hingga kios-kios resmi,” tegas Aviv.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait